berbicara membatalkan solat jum’at? really??

tadi habis dari dufan ama temen-temen SMA dulu, seneng ya kalau bisa ngumpul bareng gitu. gw ama 2 orang temen gw berangkat jam 11. sampe disana solat jumat, gw nungguin deh ama si resty. pas gw mau tanya bapak-bapak yang ada disitu soal sendal boleh gak dipakai ke kamar mandi, trus tuh bapak bilang ” gara-gara kamu batal deh solat jumat saya, kamu ngajak ngomong sih! ”

setau aku tuh kalo solat Jumat ngomong gak batal. hanya saja kalau tidur bisa saja tidak sah. heran juga ama bapak-bapak itu. tapi apakah memang begitu? tolong share pendapat kalian ya? thanks 🙂

4 respons untuk ‘berbicara membatalkan solat jum’at? really??’

  1. Kayaknya nie dah bisa mewakili
    Menegur Orang Bicara pada saat Khutbah Jum'at Cetak E-mail
    Ditulis oleh Dewan Asatidz
    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Apakah makna/maksud dari hadist berikut:

    Apabila kamu menegur kawanmu saat Imam berkhutbah pada Sholat Jum’at dengan ucapan “DENGARKAN”, maka pahala Sholat Jum’atmu menjadi batal. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

    Atas perhatinnya diucapkan

    Wassalamu’alaikum wr. wb.

    Toto S. Sapan – Batam

    Jawaban:

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Rasulullah SAW Bersabda: “Idza Qulta li shohibika yaumal jum’ati “Anshit” wal imamu yakhtub, faqad laghauta.”

    Artinya: Apabila kamu berkata kepada temanmu “ANSHIT” -diamlah- padahal saat itu imam sedang berkhutbah, maka kamu telah kehilangan (pahala).

    Makna hadist:
    Hadist ini menerangkan kepada kita agar tidak berbicara ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum at. Jangan kan berbicara, menegur orang lain dengan berkata kepadanya “dengarkan!” juga tidak dibenarkan.

    Kata “SHOHIB” (teman), dalam konteks hadist ini meliputi siapa saja yang mengajak kita berbicara. Dipakai kata Shohib (teman), karena biasanya yang mengajak kita berbicara adalah teman kita sendiri.

    Kalimat “YAUMUL JUM’ATI” ( Hari Jum’at), mengisyaratkan bahwa larangan berbicara hanya pada hari jum’at, dan di khususkan lagi bahwa larangan tsb hanya ketika Imam/khatib sedang berkhutbah di atas mimbar. Adapun sebelum imam/khatib naik mimbar atau sesudahnya tidak ada larangan berbicara, meskipun sebaiknya diam.

    Kalimat “LAGHAUTA”: Oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:

    1. Kamu kehilangan pahala.
    2. Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum’at.
    3. Ibadah shalat Jum’at Anda tidak ada bedanya dengan ibadah shalat Dzuhur biasa.

    Kesimpulan dari arti yang mereka berikan tadi, hadist ini menerangkan bahwa orang yang mengajak kawannya berbicara, atau pun orang yang hanya menasehati kawannya agar tidak berbicara dengan mengucapkan kepadanya “ANSHIT”–diamlah, maka shalat Jum’atnya tidak sempurna, karena kehilangan pahala, atau kehilangan fadhilah (keutamaan) Jum’at, sehingga pahala Jum’atnya hanya bagaikan pahala salat Dzuhur.

    Ulama menambahkan, jikalau kita ingin menegur seseorang pada saat khutbah Jum’at, agar tidak dengan bicara namun cukup dengan menggunakan Isyarat.

    Wa ‘l-Lahu a’lam

    Wassalamu’alaikum wr. wb.

    Yusuf Salman

    url: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/752-menegur-orang-bicara-pada-saat-khutbah-juma039at

Tinggalkan komentar